Minggu, 13 Maret 2011

SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT


Rukun nikah ada lima macam, yaitu :

a. Calon suami

Calon suami harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam


2) Benar - benar pria

3) Tidak dipaksa

4) Bukan mahram calon istri

5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

6) Usia sekurang - kurangnya 19 Tahun

b. Calon istri

Calon istri harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :

1) Beragama Islam

2) Benar - benar perempuan

3) Tidak dipaksa,

4) Halal bagi calon suami

5) Bukan mahram calon suami

6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

7) Usia sekurang - kurangnya 16 Tahun


c. Wali

Wali harus memenuhi syarat - syarat sebagi berikut :

1) Beragama Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mempunyai hak untuk menjadi wali

7) Laki - laki

d. Dua orang saksi

Dua orang saksi harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :

1) Islam

2) Baligh (dewasa)

3) Berakal Sehat

4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh

5) Adil (tidak fasik)

6) Mengerti maksud akad nikah

7) Laki - laki

Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)

e. Ijab dan Qabul
(Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).

0 komentar:

Posting Komentar